Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Anak 7 Tahun Dicabuli oleh Pedagang Mainan di Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Polresta Bandung tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia tujuh tahun.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh seorang pedagang mainan di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Saat ini, pelaku yang berinisial S (38) berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Bandung. Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Baca Juga: Ikut Program Kemenkes, Puluhan Balita di Garut Alami Keracunan Makanan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengonfirmasinya, Rabu 1 Desember 2021.

“Sekarang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di Mapolresta Bandung,” kata Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan.

Menurut dia, pelaku diamankan pada Selasa 30 November 2021 kemarin. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Kronologi Penemuan Mayat Nenek Mengambang di Sungai Cilangla Tasikmalaya

Baca Juga: Persib Kembali Latihan, Robert Alberts Langsung Genjot Fisik Pemain

Saat dilakukan pemeriksaan, ungkap dia, pedagang mainan itu mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak satu kali. 

Setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku kemudian memberikan uang sebanyak Rp5 ribu rupiah terhadap korban.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu rupiah. Setelah melakukan perbuatannya, korban diberikan uang oleh tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Tersandung Kasus Hukum, Nora Kasih Semangat

Peristiwa pencabulan oleh pedagang mainan terhadap anak di bawah umur itu, ungkap dia, terjadi pada pertengahan November 2021 lalu.

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Polisi di Purwakarta Intensifkan Kunjungan Ke Sekolah

Dia menambahkan, pelaku pencabulan sudah beristri dan memiliki anak. Polresta Bandung saat ini masih melakukan pendalaman terkait motifnya.

Berdasarkan keterangan pelaku maupun saksi, dalam kesehariannya pelaku bekerja sebagai pedagang mainan di sekitar lingkungan rumah korban. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Purwakarta Imbau Masyarkat Tak Bepergian Saat Libur Nataru

Akan tetapi, pelaku dan korban tinggal di desa yang berbeda meski masih dalam satu kecamatan yang sama di Kabupaten Bandung.

“Melakukannya itu di daerah Rancaekek, korban ini tidak ada siapa-siapa pada saat itu,” kata kata Kasatreskrim Polresta Bandung.

“Dalam situasi sendiri tidak ada pengawasan, akhirnya korban diajak oleh pelaku ke tempat sepi, kemudian tersangka nekat melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-20 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Baca Juga: Tegas! Polisi Ancam Pidanakan Massa Aksi Nekat Gelar Reuni 212

Lebih lanjut, Bimantoro menerangkan, kondisi korban saat ini dalam pengawasan orang tua. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan dengan didampingi oleh psikolog anak.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis korban. Sementara kondisi secara fisik luar korban dalam keadaan baik-baik saja.

Dia menambahkan, saat ini Polresta Bandung pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya atau tidak.

Baca Juga: Oded M Danial: Umrah Itu Keluar Negeri, Pasti Ada Karantina

“Untuk tersangka, akan dijerat dengan pasal 82 terkait Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.***