Satresnarkoba Polres Cimahi Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Raja si Penjual Bubur

JABARNEWS | CIMAHI – Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan seorang penjual bubur yang menyambi jualan obat-obatan terlarang jenis psikotropika Riklona Clonazepam.

Tukang bubur berinisial AA alias Raja (50) itu ditangkap ketika tengah mangkal di Jalan Taman Kopo Indah, Desa Cipanya, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, belum lama ini. 

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, penangkapan terhadap tukang bubur itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Cimahi menerima laporan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Tiga Cara Ampuh Menghilangkan Bau Jengkol di Kamar Mandi

“Kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan,” kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis 2 Desember 2021.

Setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli bubur selama sepekan, petugas akhirnya bisa memastikan bahwa pedagang bubur tersebut memang menjual obat-obatan terlarang. 

Baca Juga:  Ade Yasin Sebut Empat Kantor Pemerintahan Ini Jadi Klaster Covid-19

Akhirnya polisi meringkus AA pada 19 November 2021 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni berupa 50 butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Ada 10 Titik Jalan Protokol Kota Badung Ditutup Saat Tahun Baru, Cek Lokasinya!

“Setelah diinterogasi, AA mengaku sudah berjualan psikotropika selama 6 bulan. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50-250 ribu per hari,” ungkap Imron.

Dia menerangkan, modus tersangka mengedarkan Narkoba dengan berjualan bubur dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian dan masyarakat. Selain dijual, AA juga mengkonsumsi sendiri obat-obatan terlarang itu.

“Dari pengakuan tersangka, dia turut menjual obat-obatan terlarang ini selama sekitar enam bulan. Jadi jualan bubur sambil jual obatan-obatan terlarang,” ucapnya.

Baca Juga:  Waket Komisi V DPRD: Elektrifikasi, Sarana Kurang Memadai

Baca Juga: Kelabui Wanita Dengan Loker Lewat Facebook, Pria Labuhan Batu Ditangkap Polisi

Selain tukang bubur, Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan belasan pengedar narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Cimahi. Yakni RM, AS, RS, YZ, MH, RY, NR, DA, AD, MO dan AB.

“Jadi selama sebulan ini yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ada 12 kasus dan 12 tersangka,” terang Imron.

Barang bukti yang disita dari belasan pengedar tersebut di antaranya shabu-shabu sebanyak 217,45 gram, ganja kering sebanyak 761,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 716,52 gram dan psikotropika sebanyak 144 butir.

Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Pastikan Dugaan Ada ASN yang Masuk dalam DTKS Sudah Dibersihkan

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut Izin Ekspor Benih Lobster Harus Dicabut, Ini Alasannya

Barang-barang terlarang itu diedarkan para tersangka di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bandung Barat.

“Modusnya ada tiga cara, pertama menempel di satu titik lalu pembeli yang ambil. Kedua bertemu langsung atau istilahnya adu banteng atau face to face, dan ketiga dengan cara pesan melalui online atau dikirim kurir,” katanya.

Akibat perbuatannya, belasan tersangka termasuk penjual bubur dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Herman Suherman Resmikan Asosiasi Bahan Bangunan Cianjur, Ini Harapannya

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” ujarnya. (Yoy)***