Pemprov DKI Mencla-mencle, Tak Serius Kerja Sama Dengan Pemkot Bekasi

JABARNEWS | KOTA BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai mencla-mencle. Pemprov DKI abai terhadap komitmen kerja sama yang telah disepakati dengan Kota Bekasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Komarudin, mengatakan, di awal negosiasi, Pemprov DKI menyatakan bersedia memberikan dana bantuan sebesar Rp 500 miliar kepada Kota Bekasi.

“Faktanya, Kota Bekasi hanya menerima bantuan sebesar Rp 202 miliar. Hal itu menyebabkan terjadinya penurunan signifikan dalam nota keuangan anggaran perubahan APBD Kota Bekasi tahun 2018. Saya tidak tahu apa motif mereka (Pemprov DKI Jakarta). Tapi yang saya soroti, mereka tidak serius bekerja sama dengan Kota Bekasi,” ujarnya, Sabtu (6/10/2018), dikutip pojokbekasi.com.

Baca Juga:  Kini, Semua Data Kependudukan Bandung Bisa Diakses Semua OPD

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk tidak memenuhi permintaan Pemkot Bekasi.

Apalagi, permintaan tersebut bertujuan memperlancar alur pembuangan sampah dan penanganan lingkungan akibat sampah DKI di Kota Bekasi.

“Kalau misalkan Kota Bekasi minta Rp 1 triliun dengan pengajuan yang pasti juga kongkrit dari kami, ada proposalnya, berdasarkan kajian, kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi dalam pelayanan kepada masyarakat baik persampahan transportasi dan lainnya, harusnya mereka penuhi. Mereka punya Rp 72 triliun, masa ke kita Rp 1 triliun aja ga mau ngasih,” paparnya.

Baca Juga:  Sedang Hamil Tua, Ini Gaya Bercinta yang Aman dan Nyaman

Biasanya, lanjutnya, Pemprov DKI kerap beralasan bahwa tonase sampahnya terus berkurang. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi DKI untuk mengurangi besaran bantuannya kepada Kota Bekasi

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Datangi Gedung DPRD Kota Cirebon

“Hilir mudiknya masyarakat Kota Jakarta dan Kota Bekasi itu kan jutaan orang perharinya. Harusnya ini jadi pertimbangan. Misal, berdasarkan tonase sampah DKI Jakarta bantu Rp 500 miliar, kemudian dari aspek transportasi dibantu lagi Rp 500 miliar, kan jadi Rp 1 triliun. Dasar hukumnya jelas, DKI Jakarta boleh memberikan bantuan agar dilakukan pelebaran jalan,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat