Hadapi Masalah Hukum Lain dengan Mantan Suaminya, Valencya Dikawal 11 Pengacara

JABARNEWS | KARAWANG – Seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Valencya ternyata akan menghadapi masalah hukum lainnya. 

Ada beberapa laporan polisi dari mantan suaminya, Chan Yu Ching yang juga harus diselesaikan oleh Valencya, yang sempat heboh mendapat tuntutan setahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk.

“Mantan suaminya itu tidak tahu berterima kasih karena selama ini dibantu oleh Valencya,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Kereta Api Mau Lewat, Kericuhan Pecah antara Pemotor Ricuh dengan Komunitas Edan Sepur

Baca Juga:  Piala Menpora, Ini 23 Pemain Persib yang Dibawa ke Sleman Yogyakarta

Bahkan, menurut dia, Valencya telah membantu mantan suaminya yang orang Taiwan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Harusnya bersyukur, tapi malah melaporkan Valencya dengan berbagai cara,” kata Ketua Peradi Karawang.

Meskipun demikian, dia meyakinkan Valencya bakal didampingi 11 pengacara dari Peradi Karawang dalam menghadapi masalah hukum lain dengan mantan suaminya itu.

Baca Juga: Risiko BPA Bukan Hoaks, BPOM Gulirkan Pelabelan Galon Isi Ulang dalam Pertarungan Level Dewa

Baca Juga:  Polda Sumatra Utara Musnahkan 253 Kilogram Sabu, 33.183 Butir Pil Ekatasi

“Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berperkara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang semuanya susah,” katanya.

“Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot,” ujar Ketua Peradi Karawang.

Menurut Asep, yang saat ini menjadi kuasa hukum Valencya, sejak awal Peradi Karawang mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya. 

Baca Juga: Heboh Varian Omicron, Begini Strategi Pemkab Cianjur Buat Deteksi Dini Kemunculannya

Baca Juga:  Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2024, PDI Perjuangan Jabar Kumpulkan 13 DPC

Banyak laporan polisi masuk hanya untuk memenjarakan Valencya. Padahal, kasus ini berawal dari sengketa suami istri yang kemudian berbuntut dengan saling lapor.

Terkait bebasnya Valencya, Peradi Karawang mengapresiasi putusan majelis hakim PN Karawang. Vonis hakim mempertegas posisi Valencya tidak bersalah atas tuduhan selama ini. 

Diketahui, Valencya harus berurusan dengan hukum gegara mengomeli suaminya yang sering mabuk-mabukan. Sampai akhirnya kasus tersebut masuk ke meja hijau dan berakhir dengan putusan bebas.***