“Untuk pemohon Arighi Reksa Pratama, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Begitu pula dengan Mimin Mintarsih. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Mimin telah memenuhi ketentuan hukum.
“Permohonan praperadilan pemohon Mimin Mintarsih dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut hakim.
Dengan putusan tersebut, status ketiganya sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan Subang itu tetap sah dan berlanjut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News