Daerah

Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka

×

Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang banding pemecatan ASN (Foto: Net)
Ilustrasi sidang banding pemecatan ASN (Foto: Net)

“Untuk pemohon Arighi Reksa Pratama, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Begitu pula dengan Mimin Mintarsih. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Mimin telah memenuhi ketentuan hukum.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan Pelaksanaan Uji KIR Harus Dilakukan dengan Maksimal

“Permohonan praperadilan pemohon Mimin Mintarsih dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut hakim.

Dengan putusan tersebut, status ketiganya sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan Subang itu tetap sah dan berlanjut. (red)

Baca Juga:  Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Indramayu Dibuka, Begini Pedomannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2