Preman Kampung Habisi Nyawa Penjual Jamu di Karawang, Motifnya Karena Ini

Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: iStockphoto).

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Tak Butuh Waktu Lama, Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Pelaku Penusukan