
Terpisah, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial SU (44) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi telah diamankan Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” paparnya.
Kata dia, pelaku merupakan pemilik burung murai batu yang diduga telah dicuri korban. Pelaku sudah ditangkap dari kediamannya di Jalan Bhayangkara Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku dipersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” bilang Agus.(mad).




