Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, topi, dan jaket biru yang berlumur darah. DT dijerat Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan umum dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News