Daerah

Ini Kronologi Pria di Sumedang Bacok Rekannya Gegara Uang Jatah

×

Ini Kronologi Pria di Sumedang Bacok Rekannya Gegara Uang Jatah

Sebarkan artikel ini
Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dok. JabarNews).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, topi, dan jaket biru yang berlumur darah. DT dijerat Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan umum dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. (Red)

Baca Juga:  Tragis! Hendak Lari Pagi, Seorang Pria Tewas Terlindas Truk di Jalan Raya Tanjungsari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2