JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial R (28) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diduga membakar istri sirinya di Kecamatan Gantar karena cemburu.
“Pelaku berhasil kami amankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan di Indramayu, Kamis (13/3/2025).
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Blok Maja. Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak 2019 diduga terbakar emosi setelah melihat istrinya bersama pria lain. Sebelum bertindak, pelaku memastikan keberadaan korban melalui panggilan video.
Setelah itu, R membeli bensin di daerah Haurgeulis dan menunggu di sekitar rumah korban. Saat korban tertidur, pelaku membuka jendela kamar yang tidak terkunci dan melemparkan botol berisi bensin menyala ke arah wajahnya. Korban yang mengalami luka bakar serius langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (11/3) pukul 13.00 WIB setelah mengumpulkan keterangan saksi dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban yang tertinggal di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti lain yang diamankan meliputi satu botol kecil berisi sisa bensin, satu unit sepeda motor, serta pakaian korban yang terbakar.