
Kata dia, saat dilakukan penangkapan, tersangka Syahdan mengaku, narkoba yang ditemukan memang miliknya. Atas pengakuan itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)