Daerah

Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Promosikan Situs Judi Online, Dua Youtuber di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Geng Motor
Ilustrasi Pelaku Pembunuhan. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menangkap dua youtuber karena telah mempromosikan situs judi online (daring) di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi pada Sabtu (26/8/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor saluran siaga (hotline).

Baca Juga:  Mohammad Idris Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 di Kota Depok Sebesar 12,99 Persen

“Kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum,” kata Yanto di Sukabumi, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:  Diduga Demi Konten, Pelajar di Sukabumi Duel Sampai Tewas!

Adapun kedua youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoSlotGacor dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber itu, Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar.

Baca Juga:  Tiga Rumah di Kadupandak Cianjur Hangus Dilalap Si Jago Merah
Pages ( 1 of 2 ): 1 2