Daerah

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

×

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2025 menghadapi tantangan besar, terutama akibat penolakan beberapa perusahaan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Sudah 200 Barang Bukti Diamankan Polisi dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Benda ini Masih Dicari

Salah satu perusahaan yang menolak adalah PT TKG Taekwang Industrial Indonesia, produsen sepatu terbesar di Subang dengan jumlah pekerja mencapai 30 ribu orang.

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Terbitkan Kalender Akademik, Berikut Jadwal Libur Sekolah 2022/2023

Pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang menggelar rapat untuk menetapkan UMSK.

Meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, rapat tersebut akhirnya menyepakati kenaikan UMSK untuk beberapa sektor industri dengan pembagian ke dalam tiga kategori:

Baca Juga:  Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Depok Dilaporkan Tewas Usai Dikeroyok oleh Sesama Tahanan
Pages ( 1 of 4 ): 1 234