Daerah

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

×

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

1. Sektor 1: Industri bahan bangunan, kulit, peternakan, budidaya ayam, dan perikanan mendapatkan kenaikan UMSK sebesar 6,8%.

2. Sektor 2: Industri pemintalan benang mengalami kenaikan sebesar 7%.

Baca Juga:  Wah! Ribuan Penerima Bansos di Ciamis Terindikasi Judi Online

3. Sektor 3: Industri kecap, jagung, kertas, barang plastik, ban, pertambangan minyak bumi, listrik, cat, suku cadang kendaraan, serta minyak goreng memperoleh kenaikan sebesar 7,4%.

Baca Juga:  Tarif Baru Angkot di Kota Depok Setelah Kenaikan Harga BBM

Besaran kenaikan UMSK tersebut akan ditambahkan pada upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku di Subang.

Kekecewaan Serikat Buruh

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Warlan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap beberapa perusahaan besar yang enggan menerapkan UMSK.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Pastikan Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Subang
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34