
Namun, setelah DPK Subang resmi menetapkan besaran kenaikan UMSK untuk sektor-sektor tertentu, aksi tersebut akhirnya berakhir dengan tertib.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang masih menolak segera mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keadilan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Subang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News