JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, menilai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya berlangsung secara tidak wajar. Mereka bahkan menyebut pelaksanaan PSU kali ini sebagai “barbar”.
Juru Bicara Tim Pemenangan Ai-Iip, Aep Syaefudin, menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi selama PSU.
“Melihat laporan dari lapangan, PSU Kabupaten Tasikmalaya berlangsung barbar dan penuh anomali. Kami akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Aep saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Menurut Aep, langkah hukum ini diambil bukan hanya sebagai bentuk protes, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami menghargai suara rakyat yang berproses. Maka secara resmi kami akan gugat hasil PSU ini ke MK,” tegasnya.