Daerah

PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

×

PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung)
Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas Daop 2 Bandung)

Dia menduga, penertiban tersebut juga tidak sesuai dengan Undang-undang serta tidak melibatkan pihak aparat kepolisian. Sehingga

“Mengapa tidak melibatkan pihak kepolisian serta tidak melalui jalur-jalur mekanisme per undang-undangan karena kami menduga PT KAI sulit untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Pekan Ketiga Ganjil Genap, Ada Metode Baru Rute Menuju Puncak

Boyke pun menantang, PT KAI membuktikan bahwa lahan yang ditempati oleh kliennya itu miliknya di pengadilan nanti.

“Oleh karena hal tersebut saya berharap bersama ahli waris (Alm) Koeniadipraja, PT.KAI dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut di dalam agenda persidangan nanti agar tidak menjadi simpang siur berita kepemilikannya,” katanya.

Baca Juga:  Tolak Eksepsi Terdakwa Ade Yasin, Ini Alasan Jaksa KPK

Diterangkannya, alasan PT KAI menertibkan lokasi tersebut karena kliennya tidak membayar sewa. Namun demikian, kliennya itu bukan tidak mau membayar tapi ingin ada kepastian kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga:  Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Akan Dikenakan Denda Jika Lakukan Ini
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan