Daerah

PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

×

PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung)
Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas Daop 2 Bandung)

Dia menduga, penertiban tersebut juga tidak sesuai dengan Undang-undang serta tidak melibatkan pihak aparat kepolisian. Sehingga

“Mengapa tidak melibatkan pihak kepolisian serta tidak melalui jalur-jalur mekanisme per undang-undangan karena kami menduga PT KAI sulit untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah, Polisi Ingatkan Masyarakat di Purwakarta untuk Taati Protokol Kesehatan

Boyke pun menantang, PT KAI membuktikan bahwa lahan yang ditempati oleh kliennya itu miliknya di pengadilan nanti.

“Oleh karena hal tersebut saya berharap bersama ahli waris (Alm) Koeniadipraja, PT.KAI dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut di dalam agenda persidangan nanti agar tidak menjadi simpang siur berita kepemilikannya,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Terbaik, Bidang Penataan Ruang Daerah

Diterangkannya, alasan PT KAI menertibkan lokasi tersebut karena kliennya tidak membayar sewa. Namun demikian, kliennya itu bukan tidak mau membayar tapi ingin ada kepastian kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga:  Permudah Pelanggan, PT KAI Terapkan Face Recognition di Daop 3 Cirebon
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan