PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas Daop 2 Bandung)

Hingga saat ini, PT KAI tidak melaporkan barang apa saja yang diambil paksa pada saat penertiban tersebut. PT KAI selaku perusahaan milik negara seharusnya bersikap bijak dan tidak gegabah dalam bertindak tapi nyatanya malah mengedepankan sikap arogansi. dari pada sikap humanis terhadap masyarakat. (Red)

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ade Yasin Siap Bantah Dakwaan Jaksa Sebut Kliennya Arahkan Anak Buah