
Dian menyebut, keluarga pelaku sempat mau menikahkan pelaku dengan korban. “Namun syaratnya setelah akad langsung cerai,” tuturnya.
Sementara itu, I mengaku pacaran dengan M selama tiga tahun. Pelaku bersama korban melakukan hubungan badan di rumah dan kos-kosan. “Tempatnya beda-beda, kadang di Kabupaten Tasik kadang di Kota Tasik,” ucapnya.
Sementara itu, dalam pengakuannya, I membujuk M dan berjanji akan menikahinya apabila hamil. Karena bujuk rayunya tersebut, pelaku leluasa menggarap M.
“Dibujuk rayu, saya bilang ke M nanti dinikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggung jawab. Kebetulan orang tua saya sudah cerai,” ungkapnya.
Bukan itu saja, menurut I, keluarganya mengizinkannya menikahi M. Namun setelah nikah harus langsung cerai.