Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, pemuda yang kini sudah jadi tersangka tersebut berpacaran dengan korban selama tiga tahun.
“Selama pacaran tersebut pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban,” kata Dian dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, modus pelaku merayu dan membujuk korban agar mau berhubungan badan. Pelaku berjanji, apabila korban hamil maka akan dinikahi.
“Setelah M hamil lima bulan tidak dinikahi malahan pelakunya kabur,” jelasnya.
Dian menuturkan proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan. Pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.