Daerah

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

×

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Istimewa).

Ia mencontohkan Pulau Panjang di Sumbawa, yang berstatus sebagai kawasan hutan konservasi dan tidak bisa dimiliki secara pribadi, apalagi disertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pulau dapat dikembangkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Jabar

Nusron menambahkan, individu atau perusahaan yang ingin memanfaatkan pulau kecil hanya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Ini Kronologi Tawuran Pelajar yang Tewaskan Seorang Pelajar di Sukabumi

“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Viral Tanah Telantar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2