Daerah

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

×

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Istimewa).

Ia mencontohkan Pulau Panjang di Sumbawa, yang berstatus sebagai kawasan hutan konservasi dan tidak bisa dimiliki secara pribadi, apalagi disertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pulau dapat dikembangkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Daniel Mutaqien Ditunjuk Jadi Plt DPD Golkar Purwakarta, Ini Alasannya

Nusron menambahkan, individu atau perusahaan yang ingin memanfaatkan pulau kecil hanya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Ngeri! Pria Paruh Baya Terkapar Berlumur Darah di Trotoar Jalan Bandung

“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Menteri ATR Akan Telusuri Sertifikat Pagar Laut di Subang dan Dua Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2