Daerah

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

×

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Istimewa).

Ia mencontohkan Pulau Panjang di Sumbawa, yang berstatus sebagai kawasan hutan konservasi dan tidak bisa dimiliki secara pribadi, apalagi disertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pulau dapat dikembangkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Kota Bandung Siapkan Dana Rp9,291 Miliar

Nusron menambahkan, individu atau perusahaan yang ingin memanfaatkan pulau kecil hanya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Rumah Kontrakan di Karawang Jadi Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis, Dijual Rp500 Ribu per Paket

“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Nusron Wahid Sebut Manuver Politik akan Terjadi Setelah Prabowo-Gibran Diumumkan Jadi Pemenang Pilpres 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2