Ia mencontohkan Pulau Panjang di Sumbawa, yang berstatus sebagai kawasan hutan konservasi dan tidak bisa dimiliki secara pribadi, apalagi disertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pulau dapat dikembangkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Nusron menambahkan, individu atau perusahaan yang ingin memanfaatkan pulau kecil hanya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” jelasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





