Daerah

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

×

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Kecil di Indonesia Tak Bisa Dimiliki Sepenuhnya oleh Pribadi dan Asing!

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Istimewa).

Ia mencontohkan Pulau Panjang di Sumbawa, yang berstatus sebagai kawasan hutan konservasi dan tidak bisa dimiliki secara pribadi, apalagi disertifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pulau dapat dikembangkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Soal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Depok, Begini Kata Disdik

Nusron menambahkan, individu atau perusahaan yang ingin memanfaatkan pulau kecil hanya dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Soal Timbunan Beras Bantuan Presiden di Depok, Ridwan Kamil: Barangnya Rusak dari Awal atau Dirusakan?

“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” jelasnya. (Red)

Baca Juga:  Biang Kerok Sertifikat Tanah Ganda Terungkap, Nusron Minta Daerah Bergerak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2