Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengatakan, para pelaku memungut uang dengan dalih retribusi Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung. Sopir yang tidak membayar tidak diizinkan melintas.
“Para sopir dipaksa membayar Rp30.000 per kendaraan. Mereka diberikan karcis yang seolah-olah resmi, padahal tidak memiliki dasar hukum,” kata Bagus, Minggu, 23 Maret 2025.
Polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- R (48), warga Kampung Kedawung. Berperan menarik pungutan dan menukarkan karcis.
- U (52), warga Kampung Sukagenah. Bertugas menarik uang dari sopir.
- KW (49), warga Kampung Cilekor. Menjabat sebagai Koordinator Karang Taruna Desa Kedawung.
- YS (41), warga Kampung Sukagenah. Mencatat nomor kendaraan dan merekap uang pungli.