Menurut Hadi, dalam Perda itu pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang seperti Creative Center yang bisa dimanfaatkan untuk kolaborasi, pelatihan, promosi, pameran, hingga inkubasi usaha.
“Aturannya sudah ada, Perda-nya sudah jelas, sekarang tinggal kemauan politik dan keberpihakan anggaran dari Pemkab. Jika ekonomi kreatif dianggap sektor strategis, maka Gedung Creative Center harus menjadi prioritas,” tegas Hadi.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pembangunan gedung ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun identitas daerah berbasis budaya, membuka peluang UMKM naik kelas, dan memperluas lapangan kerja.
“Kami siap berkolaborasi, dari desain hingga pengelolaan. Yang kami minta sederhana: sediakan tempat yang layak, dan biarkan industri kreatif di Purwakarta tumbuh dari berbagai pelosok desa,” pungkas Hadi.(Gin)





