JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB bagi siswa SD dan SMP mulai Selasa, 6 Mei 2025. Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta yang mengatur jadwal sekolah oleh Bupati Purwakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Perbup Nomor 69 Tahun 2015, yang sempat dicabut pada 2021 dan kini kembali diberlakukan.
“Kita sudah resmi memberlakukan lagi jam 06.00. Jadi terhitung Senin (5/5), siswa-siswa diminta kembali masuk pukul 06.00 seperti diatur dalam Perbup,” ujar Purwanto, yang akrab disapa Kang Ipung, Rabu (7/5/2025).
Selain jam masuk, kebijakan baru ini juga mewajibkan siswa yang diantar kendaraan untuk turun minimal 200 meter dari sekolah dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kebugaran dan kedisiplinan siswa.
“Anak-anak kita selama ini punya waktu tidur yang terlalu malam. Dengan masuk jam 6, mereka akan terbiasa bangun lebih pagi, tidur lebih awal, dan menjadi lebih disiplin serta bugar,” jelas Kang Ipung.