Daerah

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

×

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta TA 2006 terus berlanjut.

Kasus Mamin tersebut baru dieksekusi Kejaksaan Negeri Purwakarta pada pada Kamis (2/12/2021) lalu, setelah sehari sebelumnya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dari pengadilan negeri hari Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:  Polsek Maniis Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pelajar di Ujung Purwakarta

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH, beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,.MH menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Baca Juga:  Longsor Kembali Terjadi di Gunung Anaga Purwakarta, Pengungsi Bertambah

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Padahal, diketahui kasus Mamin Pembak Purwakarta itu sudah mengendap selama 10 tahun baru pada bulan Desember 2021.

Baca Juga:  Si Covling Polres Purwakarta Terus Permudah Masyarakat dalam Pelayanan Vaksinasi Covid-19
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan