Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

Paisol menyatakan bahwa bila sudah didapat hasil atas mengendapnya putusan MA selama 10 tahun, memastikan akan menyampaikannya secara terbuka kepada media.

Baca Juga:  Volume Kenderaan Meningkat, Simpang Beo Tebing Tinggi Rawan Kemacetan

“Nanti kalau sudah clear disampaikan. Pemeriksaan masalah ini harus detail, supaya tuntas. Kalau sudah selesai penelusurannya nanti di infokan,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Warga Cileueur Ciamis Cuci Baju Pakai Air Kotor Berwarna Hitam