Daerah

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

×

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B belum bisa memberikan keterangan secara pasti apa penyebabnya.

Meski begitu, PN Purwakarta sudah membentuk tim untuk menelusuri kasus Mamin tersebut.

Baca Juga:  Tak ada Kejelasan, Musda KNPI Purwakarta Masih Digantung

“Kami sudah membentuk tim untuk menelusuri penyebabnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri, Paisol dikutip dari pojokjabar.com, Selasa (4/1/2021).

Dia menyampaikan, dalam menelusuri mencari penyebabnya perlu ketelitian dan kehati-hatian, sehingga permasalahan ini perlu ketelitian.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Selasa 18 April 2023

“Kita belum mengeluarkan pernyataan resmi masalah penyebabnya, karena perlu di teliti betul om supaya memang benar2 tahu persis kesalahannya dimana,” tuturnya.

Baca Juga:  Libur Nataru, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli di Objek Wisata
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan