Daerah

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

×

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B belum bisa memberikan keterangan secara pasti apa penyebabnya.

Meski begitu, PN Purwakarta sudah membentuk tim untuk menelusuri kasus Mamin tersebut.

Baca Juga:  Mobil Angkutan Wisata P-Ulinan Diluncurkan

“Kami sudah membentuk tim untuk menelusuri penyebabnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri, Paisol dikutip dari pojokjabar.com, Selasa (4/1/2021).

Dia menyampaikan, dalam menelusuri mencari penyebabnya perlu ketelitian dan kehati-hatian, sehingga permasalahan ini perlu ketelitian.

Baca Juga:  Hore! KPU Purwakarta Persilahkan Para Calag untuk Berkampanye, Tapi...

“Kita belum mengeluarkan pernyataan resmi masalah penyebabnya, karena perlu di teliti betul om supaya memang benar2 tahu persis kesalahannya dimana,” tuturnya.

Baca Juga:  Yuk Kunjungi Pemandian Air Soda di Tapanuli Utara, Unik dan Satu-Satunya di Indonesia
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan