Daerah

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

×

Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).
Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B belum bisa memberikan keterangan secara pasti apa penyebabnya.

Meski begitu, PN Purwakarta sudah membentuk tim untuk menelusuri kasus Mamin tersebut.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Minta Sekolah di Zona Merah Terapkan Daring

“Kami sudah membentuk tim untuk menelusuri penyebabnya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri, Paisol dikutip dari pojokjabar.com, Selasa (4/1/2021).

Dia menyampaikan, dalam menelusuri mencari penyebabnya perlu ketelitian dan kehati-hatian, sehingga permasalahan ini perlu ketelitian.

Baca Juga:  LAZ PERSIS Tetapkan Arah Baru Pengelolaan Zakat 2026 Berbasis Digital dan Akuntabilitas

“Kita belum mengeluarkan pernyataan resmi masalah penyebabnya, karena perlu di teliti betul om supaya memang benar2 tahu persis kesalahannya dimana,” tuturnya.

Baca Juga:  Jelang Reses Dewan, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Soal Ini
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan