Daerah

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilwalkot Bandung 2024, 4 Paslon Ini Sudah Dapat Rekomendasi Parpol

×

Putusan MK Ubah Peta Politik Pilwalkot Bandung 2024, 4 Paslon Ini Sudah Dapat Rekomendasi Parpol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. (foto: istimewa)

Menurutnya, pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dengan jam operasional pada dua hari pertama mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB.

Wenti juga mengimbau kepada partai politik atau koalisi yang berencana mendaftarkan pasangan calon untuk memberikan konfirmasi waktu kedatangan. “Hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang memberikan konfirmasi terkait pendaftaran, meskipun ada satu pasangan yang rencananya akan mendaftar besok, namun batal karena masih mengurus administrasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Ace Hasan Bicara Soal Dukungan untuk Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar

Ia juga mengingatkan agar seluruh tim pemenangan calon memastikan kelengkapan syarat pencalonan saat mendaftar.

“Kami berharap semua persyaratan sudah lengkap, mengingat kami telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan partai politik terkait masalah administrasi dan persyaratan,” kata Wenti.

Baca Juga:  Simak, Begini Langkah Penerapan Protokol Kesehatan 3M Yang Benar

Selain itu, KPU Kota Bandung telah menetapkan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon.

Wenti menjelaskan bahwa pemilihan RSHS didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1090, yang mensyaratkan standar fasilitas layanan kesehatan tertentu, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. “RSHS Bandung dipilih karena memenuhi syarat sebagai rumah sakit umum kelas A,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Memiliki Rasa Khas, Teh di Purwakarta Siap Bersaing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3