Daerah

Rabu 12 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Berlokasi Disini

×

Rabu 12 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Berlokasi Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Sopir Elf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Karawang yang Renggut Tujuh Nyawa

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pengeroyokan Kiai di Karawang Bertambah 2 Orang, Polisi Ungkap Ini

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2