Rampok HP Android Pelajar, Pria Asal Tebing Tinggi Ditangkap Warga

Ilustrasi perampokan HP. (Foto: Istimewa).

“Korban sempat teriak sehingga pelaku berhasil ditangkap massa, lalu diserahkan ke kantor polisi,” terang Agus.

Agus menambahkan, pelaku dan barang bukti berupa motor digunakan untuk merampok dan android hasil kejahatan sudah diamankan polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Bobol Rumah di Tebing Tinggi, Maling Asal Batubara Ditangkap

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana ancaman 7 tahun kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)