Daerah

Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

×

Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Sebarkan artikel ini
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar. (foto: istimewa)
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar. (foto: istimewa)

Sementara kategori ketiga, yaitu para guru yang merangkap pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengurus BAdan Amil Zakat NAsional (Baznas) dan pengurus partai politik.

Baca Juga:  VIDEO: Demokrat Buyar, Didin Supriadin Mundur karena Diminta Mahar Rp500 Juta

Di kesempatan itu, Syarif meminta para guru yang merangkap jabatan yang tercantum dalam kategori tersebut diminta segera segera meminta pengajuan penonaktifan. Penonaktifan dapat diajukan kepada pihak admin dengan mengisi formulir yang ada.

Baca Juga:  Gelombang Ketiga Covid-19, Jawa Barat Catatkan Rekor Penambahan 9.042 Kasus

“Bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjabat salah satu dari kriteria di atas agar segera mengajukan penonaktifan dengan mengajukan SM04 pada layanan Simpatika Kemenag Majalengka,” ujar Syarif kepada awak media. (red)

Baca Juga:  Duh! Kasus DBD di Tasikmalaya Meningkat, Satu Orang Meninggal Dunia
Pages ( 2 of 2 ): 1 2