Daerah

Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

×

Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Sebarkan artikel ini
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar. (foto: istimewa)
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar. (foto: istimewa)

Sementara kategori ketiga, yaitu para guru yang merangkap pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) seperti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengurus BAdan Amil Zakat NAsional (Baznas) dan pengurus partai politik.

Baca Juga:  Keliling Jabar, Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Di kesempatan itu, Syarif meminta para guru yang merangkap jabatan yang tercantum dalam kategori tersebut diminta segera segera meminta pengajuan penonaktifan. Penonaktifan dapat diajukan kepada pihak admin dengan mengisi formulir yang ada.

Baca Juga:  Taufiq Budi Santoso: Jawa Barat Siap Gelar Piala Dunia U-17

“Bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjabat salah satu dari kriteria di atas agar segera mengajukan penonaktifan dengan mengajukan SM04 pada layanan Simpatika Kemenag Majalengka,” ujar Syarif kepada awak media. (red)

Baca Juga:  Ajang Balapan Jalanan Resmi di Bekasi Ditunda, Polisi: Menunggu Waktu Tepat
Pages ( 2 of 2 ): 1 2