Rangkap Jadi Penyelenggara Pemilu, Guru Madrasah di Majalengka Dilarang Terima Tunjangan

Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar
Guru madrasah sedang menjalankan tugas mengajar. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ MAJALENGKA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melarang para guru madrasah menerima tunjangan profesi guru (TPG) yang biasa diterima bersama gaji dalam setiap bulannya.

Aturan tersebut tertuang surat edaran Kemenag Majalengka terkait petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga:  7 Club Basket Mengadu ke DPRD Terkait Atlet Luar Daerah di Bawah Umur, Dilarang Ikut  Berkompetisi di Kota Bandung

Admin Simpatika Kemenag Kabupaten Majalengka, Syarif Hidayatullah mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi para guru di lingkungan Kementerian Agama.

Kata Syarif, Surat Edaran Kemenag itu menyebutkan ada tiga kategori guru yang tidak berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kategori pertama, guru yang tidak berhak menerima tunjangan yaitu mereka yang merangkap menjadi penyuluh agama.

Baca Juga:  Jawa Barat Terbanyak Kasus Penderita Talasemia, Segini Jumlahnya

Kedua, para guru yang tidak berhak menerima tunjangan adalah mereka yang menjadi tenaga pendamping pemerintah, meliputi pendamping desa, PNPM, TKSK, PMUT, PMP, KTKPM, dan PKH.

Baca Juga:  Jenazah Titi Qadarsih Diantar Musisi-musisi Besar Ke Tanah Kusir