Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Jadi Perda Definitif, Ini Kata Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Panitia Khusus III di Ruang Sidang DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (10/1/2022). (Foto: Istimewa).

Sebetulnya ada dua raperda yang dibahas bersama DPRD. Selain Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga diajukan Raperda Perubahan atas Perda 17/2012 tentang Penyertaan Modal Pemda Provinsi Jawa Barat pada PT Jamkrida Jabar.

Gubernur berharap, raperda ini segera difasilitasi Kemendagri atas dorongan DPRD Jabar agar status hukum Jamkrida sebagai perusahaan perseoran daerah terealisasi. Namun sebelumnya harus masuk dulu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut UMKM di Kabupaten Cianjur Tetap Bertahan Meski Terdampak Covid-19

“Kami mohon dukungan Dewan agar Raperda yang akan mengakomodasi PT Jamkrida Jabar sebagai perusahaan perseroan daerah dapat menjadi prioritas pembahasan pada kuartal I tahun 2022,” ungkapnya.

Baca Juga:  Daftarkan Anak Jadi Polisi, Tukang Bubur di Cirebon Dimintai Uang Rp310 Juta

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 188.34/8481/OTDA tanggal 23 Desember 2021, status hukum PT Jamkrida belum sesuai PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, di mana bentuknya harus perseroan daerah. Maka Pemda Provinsi Jawa Barat dan DPRD harus segera menyusun rarperda perubahannya. (Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Ketegasan Soal Penutupan PPDB dan Dorong Political Will untuk Sekolah Swasta