Daerah

Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandung, Siap Dibawa ke Paripurna

×

Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandung, Siap Dibawa ke Paripurna

Sebarkan artikel ini
Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bandung, Siap Dibawa ke Paripurna
Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak, memimpin rapat finalisasi Raperda Pesantren bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pansus 8 DPRD Kota Bandung resmi menuntaskan proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Seluruh pembahasan yang dilakukan bersama Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung berjalan lancar. Proses sinkronisasi dengan Bagian Hukum Setda Provinsi Jawa Barat pun memastikan bahwa rancangan regulasi ini tidak mengalami perubahan substansial. Hanya ada penyempurnaan pada aspek teknis redaksional.

Rangkaian Pembahasan Disepakati

Rapat kerja finalisasi ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bandung. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Pansus 8, AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., Wakil Ketua Pansus 8, drg. Susi Sulastri, serta anggota Pansus lainnya, yaitu Indri Rindani dan Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P. Beberapa anggota yang berhalangan hadir tetap mengikuti rapat melalui teleconference.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan Berharap Microlibrary Alun-Alun Tingkatkan Minat Baca

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus 8 menyampaikan bahwa pihaknya telah menutup rangkaian pembahasan Raperda setelah melewati proses panjang.

“Alhamdulillah Raperda ini telah selesai dibahas oleh kami dari Pansus 8 DPRD Kota Bandung serta dari Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Tentunya ini melahirkan 27 pasal yang di dalamnya meramu dan merangkul terkait kebutuhan fasilitasi pesantren yang ada di Kota Bandung ke depannya,” ujarnya.

Titik Penting Pembahasan

Pada Jumat, 19 September 2025, Pansus 8 memastikan bahwa Raperda Pesantren ini siap dibawa ke forum Rapat Paripurna untuk ditetapkan. Targetnya, akhir bulan September 2025 regulasi tersebut bisa disahkan secara resmi. Setelah paripurna, lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwal) akan menjadi langkah penting berikutnya untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif.

Baca Juga:  DPRD, Forkopimda dan ASN Pemkot Bandung Ikuti Salat Istisqa Bersama

Ketua Pansus 8 menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penetapan, melainkan juga akan mengawal implementasi di lapangan. “Semoga ini menjadi wasilah bagi pesantren yang ada di Kota Bandung dan tentunya mudah-mudahan dengan segera mungkin, insyaallah di akhir bulan ini kita akan paripurnakan. Dan tentu kita akan kawal hingga lahirnya Peraturan Wali Kota. Dengan adanya Perwal insyaallah akan segera terlaksana, terealisasi pembahasan-pembahasan yang dibahas di Perda Pesantren,” tambahnya.

Harapan Jadi Warisan Berharga

Sementara itu, Anggota Pansus 8, Indri Rindani, menyampaikan apresiasi kepada Bagian Kesra dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung yang telah bekerja keras dalam penyusunan Raperda. Ia menilai regulasi ini sangat ditunggu masyarakat dan bisa menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.
“Raperda ini bisa jadi legacy juga bahwa Perda Pesantren ini akhirnya bisa kita buat. Mohon untuk di-push karena ini program yang dinantikan untuk masyarakat Kota Bandung,” kata Indri.

Baca Juga:  Resmi! 50 Anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 Dilantik, Ini Daftar Namanya

Dengan selesainya tahapan finalisasi ini, DPRD Kota Bandung menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perhatian terhadap lembaga pesantren. Ke depan, diharapkan regulasi ini mampu menjembatani kebutuhan pesantren, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan institusi pendidikan keagamaan.(Red)