JABARNEWS | CIMAHI – Ratusan karyawan PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Kebijakan PHK ratusan buruh ini menjadi pukulan berat bagi mereka, terutama karena terjadi menjelang bulan suci Ramadhan 2025.
Para buruh menerima surat PHK yang mulai berlaku sejak 31 Januari 2025 bagi pekerja operator. Sedangkan staf diberhentikan efektif pada 1 Februari 2025.
Dalam dokumen bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 yang ditandatangani Direktur PT Bapintri, Tarsa Tarmansya. Pihak perusahaan menyebutkan alasan PHK ini disebabkan oleh kerugian finansial yang mereka alami.
Seorang buruh yang juga Ketua KASBI PT Bapintri, Yuni, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja yang terdampak PHK telah mengabdi puluhan tahun.