Daerah

Ratusan Buruh di Cimahi Kena PHK Jelang Ramadhan, Pesangon Dicicil Dua Tahun

×

Ratusan Buruh di Cimahi Kena PHK Jelang Ramadhan, Pesangon Dicicil Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK pekerja. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Ratusan karyawan PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Kebijakan PHK ratusan buruh ini menjadi pukulan berat bagi mereka, terutama karena terjadi menjelang bulan suci Ramadhan 2025.

Baca Juga:  Parah! Terlilit Rentenir, Pemdes di Garut Ini Bayar Utang Pakai Dana Desa

Para buruh menerima surat PHK yang mulai berlaku sejak 31 Januari 2025 bagi pekerja operator. Sedangkan staf diberhentikan efektif pada 1 Februari 2025.

Baca Juga:  Awal Ramadhan 1446 H Berpotensi Jatuh pada 2 Maret 2025, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Dalam dokumen bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 yang ditandatangani Direktur PT Bapintri, Tarsa Tarmansya. Pihak perusahaan menyebutkan alasan PHK ini disebabkan oleh kerugian finansial yang mereka alami.

Baca Juga:  Pedagang di Pasar Limbangan Garut Mengeluhkan Soal Penurunan Daya Beli Masyarakat

Seorang buruh yang juga Ketua KASBI PT Bapintri, Yuni, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja yang terdampak PHK telah mengabdi puluhan tahun.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234