“Pesangon yang diberikan perusahaan hanya 0,5 persen. Kami sudah menerima jumlah tersebut, bahkan kami sudah memberi kelonggaran dalam termin pembayaran menjadi satu tahun. Namun, perusahaan tetap memaksakan pembayaran selama dua tahun. Kami hanya meminta agar pesangon tidak dicicil selama itu,” ujar Yuni.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima, sebanyak 267 buruh PT Bapintri terdampak PHK.
“Surat resmi penutupan perusahaan sudah kami terima. PT Bapintri sudah tidak beroperasi lagi karena mengalami kerugian sejak pandemi COVID-19,” jelas Febie.
Namun, permasalahan lain muncul setelah PHK ini, yakni belum adanya kesepakatan terkait skema pembayaran pesangon.
Pada awalnya, perusahaan mengusulkan pembayaran dalam 48 termin, namun buruh menolak.