Mediasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudiathira, pada Senin (24/2/2025), juga belum menghasilkan kesepakatan.
“Awalnya, perusahaan menawarkan pembayaran dalam 48 termin, lalu diturunkan menjadi 24 termin. Sementara itu, buruh yang sebelumnya meminta pesangon dibayarkan dalam enam bulan, akhirnya melunak menjadi 12 bulan. Namun, hingga kini belum ada titik temu,” jelas Febie.
Dengan kondisi yang masih buntu, nasib para buruh PT Bapintri pun semakin tidak menentu, sementara mereka terus berjuang agar hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan layak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News