Daerah

Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

×

Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Proses sidang isbath nikah di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan warga Kecamatan Pondokasalam, Kabupaten Purwakarta mengikuti sidang isbat nikah terpadu di kantor Desa Galudra pada Rabu 2 November 2022

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar sidang isbat nikah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

Baca Juga:  Catat! Pangandaran Ajukan 280 Formasi PPPK Tahun 2024, Baca Infonya Disini

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Sopian mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.

Baca Juga:  Akhir Pelarian Pelaku Penyiram Air Keras kepada Istri dan Anak hingga Mertua di Bekasi

“Ini kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Untuk hari ini ada 125 pasang yang ikut dalam isbath nikah kali ini. Untuk hari ini kita berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan,” ucap Sopian, saat ditemui di Lokasi, pada Rabu, 2 Oktober 2022.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Ojol Geruduk DPRD Purwakarta

Dijelaskannya, yang ikut mayoritas dalam isbath nikah ini, pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah siri dan perkawinan yang sudah memenuhi batas usia pernikahan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan