Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

Proses sidang isbath nikah di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan warga Kecamatan Pondokasalam, Kabupaten Purwakarta mengikuti sidang isbat nikah terpadu di kantor Desa Galudra pada Rabu 2 November 2022

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar sidang isbat nikah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

Baca Juga:  Jelang Hari Jadi Polwan, Polisi Cantik di Purwakarta Gelar Donor Darah

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Sopian mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dengan cara sidang di tempat yaitu sidang di luar gedung pengadilan.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Edukasi Emak-emak Terkait Bahaya Narkoba

“Ini kegiatan kerjasama antara Pengadilan Agama, Pemkab Purwakarta dan Kemenag. Untuk hari ini ada 125 pasang yang ikut dalam isbath nikah kali ini. Untuk hari ini kita berikan 10 buku nikah langsung kepada 10 pasangan,” ucap Sopian, saat ditemui di Lokasi, pada Rabu, 2 Oktober 2022.

Baca Juga:  Wah! Ada Kerusuhan di Mapolres Purwakarta, Ternyata...

Dijelaskannya, yang ikut mayoritas dalam isbath nikah ini, pasangan suami-istri yang sudah puluhan tahun menikah siri dan perkawinan yang sudah memenuhi batas usia pernikahan.