“Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sopian menambahkan, ketika pernikahan warga sudah disahkan secara formal meulalui sidang itsbat nikah tentu saja akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah.
“Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain. Kami juga mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah di KUA, biayanya gratis,” ungkap Sopian. (Gin)