Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

Proses sidang isbath nikah di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

“Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Identitas Mayat yang Terapung di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Misteri

Sopian menambahkan, ketika pernikahan warga sudah disahkan secara formal meulalui sidang itsbat nikah tentu saja akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah.

Baca Juga:  Tiga Ide Dekorasi Dari Bulu Ayam yang Bisa Dibuat di Rumah, Salah Satunya Miniatur Pohon Natal

“Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain. Kami juga mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah di KUA, biayanya gratis,” ungkap Sopian. (Gin)

Baca Juga:  Mobil Elf Terbakar di Tol Cipularang, Diduga Karena Ini