Daerah

Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

×

Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Proses sidang isbath nikah di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).
Proses sidang isbath nikah di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

“Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Peningkatan Kasus Covid-19 di Cimahi Luar Biasa, 12 Sekolah Ditutup

Sopian menambahkan, ketika pernikahan warga sudah disahkan secara formal meulalui sidang itsbat nikah tentu saja akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah.

Baca Juga:  Penghasil PKB BBNKB Terbesar, Bekasi Minta Diberi Lebih Oleh Gubernur

“Selain sudah sah secara negara, ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akte kelahiran anak, ktp, kartu keluarga, paspor dan lain-lain. Kami juga mengajak pasangan yang mau nikah untuk nikah di KUA, biayanya gratis,” ungkap Sopian. (Gin)

Baca Juga:  Tingkatkan Kompetensi TFL DAK Fisik Bidang Sanitasi, Disperkim Purwakarta Lakukan Ini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan