JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 651 pengemudi angkutan umum di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, menerima santunan senilai Rp1,5 juta.
Bantuan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan penghentian operasional selama tujuh hari setelah Idul Fitri 1446 H/2025.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor, Haryandi, mengungkapkan bahwa bantuan diberikan kepada sopir angkot dari tiga trayek.
Rinciannya, 71 pengemudi angkot trayek lokal 02C Pasir Puncang, serta 430 sopir angkot trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) 02A Cisarua dan 150 sopir trayek 02B Cibedug.
“Untuk angkutan trayek lokal sudah diserahkan secara simbolis di Polres Bogor, sedangkan untuk trayek AKDP akan diberikan setelah proses pendataan selesai,” ujar Haryandi kepada Radar Bogor, Kamis (27/3/2025).