Daerah

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 537 Botol Miras Oplosan, Masyarakat Diminta Waspada

×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sita 537 Botol Miras Oplosan, Masyarakat Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini
Miras
Operasi miras di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

Dalam razia yang digelar Selasa malam (1/7/2025), petugas berhasil menyita sebanyak 537 botol miras oplosan dan tiga plastik berisi sekitar 8 liter miras oplosan yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Deklarasi Damai Pemilu 2024 dari Kabupaten Purwakarta, Edwar Zulkarnain Bilang Begini

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta Yudi, menyatakan bahwa operasi miras ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Sambut Bulan Rajab, Polisi Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu di Purwakarta

“Minuman keras yang berhasil diamankan akan dimusnahkan. Sedangkan untuk pelaku penjualan, kami tindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Yudi, Rabu (2/7/2025).

Selain miras oplosan, polisi juga menyita 133 botol miras pabrikan yang tidak memiliki izin edar resmi. Menurut Yudi, sebagian besar miras oplosan yang ditemukan berasal dari luar daerah dan sengaja dibawa masuk ke Purwakarta untuk dijual secara ilegal.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Pastikan Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh di Purwakarta dengan Humanis
Pages ( 1 of 2 ): 1 2