JABARNEWS | PURWAKARTA – Rekonstruksi kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP berinisial JS (15) menghadirkan 35 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Ardiyana Akmal (23). Rangkaian adegan tersebut memperjelas kronologi kejahatan yang dilakukan mahasiswa itu, mulai dari menjemput korban hingga membuang jasadnya ke saluran air area pesawahan.
Rekonstruksi digelar di Asrama Mapolres Purwakarta pada Kamis (20/11/2025) sore. Pemindahan lokasi dilakukan untuk menghindari risiko keamanan serta mempertimbangkan kondisi cuaca. Di hadapan penyidik dan jaksa, Ardiyana memperagakan seluruh tindakan yang mengarah pada pembunuhan sadis tersebut.
KBO Satreskrim Polres Purwakarta, IPTU Sriyadi, menegaskan bahwa proses rekonstruksi tidak menemukan temuan baru. “Dalam pelaksanaan rekonstruksi belum ditemukan adanya peristiwa atau fakta baru. Namun, tersangka mengakui adanya persetubuhan serta pengambilan barang milik korban,” ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menambahkan bahwa seluruh unsur dalam berkas perkara telah sesuai.
“Tersangka disangkakan beberapa pasal, di antaranya pasal pembunuhan, pencabulan anak, kekerasan seksual, serta Pasal 365 KUHP. Semua sesuai berkas dan tidak berubah,” kata Andi.





