Berdasarkan penyelidikan, sebelum membakar kios, pelaku sempat memukul nenek dan pamannya dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, ia mengambil bensin dari motor lalu menyulut api ke kios tersebut.
Kedua korban ditemukan meninggal dunia oleh petugas pemadam kebakaran yang datang ke lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 dan/atau Pasal 365 Ayat 3 serta Pasal 187 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pembakaran. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News