JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kampung Krajan, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial KL (18) di kediamannya dengan barang bukti 133,09 gram tembakau sintetis.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ujar AKP Yudi Wahyudi, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, Jumat (21/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, KL diketahui membeli tembakau sintetis tersebut secara online melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali menggunakan sistem tempel, metode lama yang masih digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika.
“Setelah terjadi kesepakatan dengan pembeli, pelaku akan meletakkan barang di lokasi tertentu, lalu mengirimkan titik koordinat melalui maps kepada pembeli,” jelas Yudi.