Daerah

Remaja 18 Tahun Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Polres Purwakarta Sita 133 Gram!

×

Remaja 18 Tahun Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Polres Purwakarta Sita 133 Gram!

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Remaja 18 Tahun Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Instagram. (Foto: Istimewa).

Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi 133,09 gram tembakau sintetis, 1 botol alkohol, 1 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam berisi tembakau, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, 1 unit iPhone 11 warna abu-abu.

Baca Juga:  DPKPP Cianjur Didatangi DPRD Tangerang, Ini Tujuannya

Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Kami tegaskan bahwa Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, apalagi melibatkan remaja. Ini peringatan keras bagi pelaku lain,” tegas AKP Yudi.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Purwakarta Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Warga

Pengungkapan ini menjadi sinyal serius bahwa peredaran narkoba melalui media sosial masih terus berlangsung, bahkan melibatkan anak muda sebagai pelaku utama. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Gin)

Baca Juga:  Fotografer Medan Dan MTXL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2