Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi 133,09 gram tembakau sintetis, 1 botol alkohol, 1 timbangan digital, 1 kantong plastik hitam berisi tembakau, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, 1 unit iPhone 11 warna abu-abu.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami tegaskan bahwa Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, apalagi melibatkan remaja. Ini peringatan keras bagi pelaku lain,” tegas AKP Yudi.
Pengungkapan ini menjadi sinyal serius bahwa peredaran narkoba melalui media sosial masih terus berlangsung, bahkan melibatkan anak muda sebagai pelaku utama. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News