Daerah

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Ratusan Langsung Bebas

×

18.224 Napi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri 1447 H, Ratusan Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Mayoritas warga binaan menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan.

“15 hari ada 3.992 warga binaan, 1 bulan 10.406 warga binaan, 1 bulan 15 hari 2.153 warga binaan dan 2 bulan 749 warga binaan,” katanya.

Baca Juga:  288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman, Termasuk Koruptor

Kusnali menegaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  Menlu Laos Kunjungi PT Pupuk Kujang Di Karawang

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Karena Ini, 43 Narapidana Lapas Cikarang Bekasi Terima Remisi Natal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2