“Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan dan apresiasi bagi warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,” kata Rusdedy.
Di sisi lain, terdapat 83 warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sebagian di antaranya karena bukan beragama Islam, menjalani hukuman disiplin, masih memiliki masa subsider, atau masa tahanan yang belum mencapai enam bulan.
“Mayoritas warga binaan yang tidak mendapatkan remisi itu karena melakukan pelanggaran seperti kedapatan membawa alat komunikasi yang termasuk pelanggaran berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi tidak hanya dilakukan saat Idulfitri, tetapi juga pada momentum hari besar keagamaan lainnya serta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain sebagai bentuk pembinaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Pada periode Lebaran tahun ini, pengurangan masa pidana tersebut tercatat mampu menghemat biaya makan warga binaan hingga Rp317.460.000.





