Secara administratif, penerima remisi minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Sementara secara substantif, mereka tidak tercatat melakukan pelanggaran atau tidak masuk dalam register F.
Dari total sekitar 840 warga binaan, sebagian besar memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Namun, masih ada sekitar 230 orang yang belum memenuhi kriteria sehingga belum bisa menerima pengurangan masa hukuman.
“Sebagian besar sudah memenuhi syarat, sedangkan yang belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Prayogo.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, mereka telah dijemput oleh keluarga masing-masing saat Hari Raya.
Pihak lapas berharap para mantan warga binaan dapat kembali diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.





